PROPOSAL
PENGAJUAN BANTUAN MODAL USAHA
“ PERTUKANGAN KAYU "
DIAJUKAN OLEH :
KELOMPOK USAHA BERSAMA MAJU MAKMUR (KUBE MM)
DESA ..............., KECAMATAN ...............
KABUPATEN BANYUMAS
JAWA TENGAH
TAHUN 2016
KELOMPOK USAHA BERSAMA MAJU MAKMUR
DESA ..............., KECAMATAN ...............
KABUPATEN BANYUMAS
JAWA TENGAH
PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN MODAL USAHA
KELOMPOK USAHA BERSAMA MAJU MAKMUR (KUBE MM) TAHUN
2016
A.
LATAR BELAKANG
Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin melalui
berbagai program pembangunan pemerintah melalui pola bantuan hibah untuk
pengembangan usaha memerlukan kerjasama pemerintah bersama masyarakat.
Diantara program pembangunan yang menjadi prioritas dan dapat meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang
adalah memberikan bantuan modal usaha untuk pemberdayaan Fakir Miskin sesuai
dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki serta potensi wilayah, sehingga
mereka dapat menata kembali kehidupan dan kesejahteraan sebagaimana layaknya
masyarakat pada umumnya.
Keluarga-keluarga miskin yang diajukan itu bermata pencaharian sebagai
buruh tukang kayu.
Sehubungan dengan kondisi tersebut di atas, kami yang berasal dari warga
yang kurang mampu mempunyai tekad untuk memperbaiki nasib dengan pendampingan
dari pemerintah desa dan lembaga terkait. Mengingat kemampuan yang sangat
terbatas, dalam kesempatan ini kami atas nama Kelompok Usaha Bersama Maju
Makmur (KUBE MM) mengajukan permohonan bantuan modal usaha.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memberikan peluang kepada keluarga fakir miskin yang
tidak memiliki kemampuan untuk memperoleh modal dari pihak lain.
2. Memberikan peluang untuk berusaha didalam bentuk usaha
ekonomi produktif (UEP) walau dalam skala kecil (mikro).
3. Pengembangan dan menghidupkan potensi ekonomi lokal,
di wilayah tempat tinggal sekitar keluarga miskin.
4. Penghasilan keluarga fakir miskin melalui usaha
ekonomi produktif (UEP) secara Kelompok.
C. JENIS KEGIATAN KELOMPOK
1. Jenis usaha kelompok yang akan dilaksanakan yaitu kegiatan
Pertukangan Kayu/Mebel.
2. Pertemua rutin kelompok dilakasanakan Selapanan setiap Hari
Senin Wage bertempat di rumah Bapak ................
3. Iuran
Kesetiakawanan Sosial (IKS) / Dana Sosial anggota setiap pertemuan sebesar Rp
2.000,00 tiap anggota.
4. Kegiatan
Arisan Kelompok sebesar Rp 10.000,00 tiap anggota.
5. Kegiatan penyuluhan dari
pihak-pihak terkait dengan usaha Pertukangan Kayu/Mebel.
6. Alasan pemilihan usaha
adalah pekerjaan pokok yang dimiliki yaitu Buruh Tukang Kayu.
7. Pembagian
tugas :
a. Ketua
Bertanggung jawab kepada rapat kelompok, memimpin dan bertanggung jawab
atas kelangsungan KUBE, memimpin seluruh kegiatan kelompok.
membimbing dan mengawasi serta mengarahkan Sekretaris dan Bendahara Kelompok,
membagi tugas atau menugasi anggota untuk melaksanakan sesuatu yang menyangkut
kepentingan kelompok, mengambil keputusan sesuai dengan kebijaksanaan dan hasil
musyawarah kelompok, berhubungan / konsultasi dengan para pendamping,
melaksanakan transaksi dengan pihak ketiga dalam rangka pengelolaan usaha
ekonomi produktif, pembelian dan penjualan kayu dan mebel sesuai dengan
kesepakatan kelompok, memeriksa dan menutup buku kas serta memeriksa buku
catatan administrasi lainnya dan melaporkan perkembangan KUBE secara berkala
pada anggota, pendamping, dinas, dan pemerintahan terkait.
b. Sekretaris
Membantu ketua dalam melaksanakan administrasi kelompok, mewakili ketua
apabila berhalangan, mengundang rapat kelompok atas perintah ketua, mencatat
hasil keputusan rapat kelompok, mengumumkan hal-hal yang perlu diketahui oleh
anggota, menyusun laporan untuk rapat kelompok, mengisi buku-buku administrasi
kelompok dan membantu ketua dalam memimpin kegiatan kelompok.
c. Bendahara
Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang KUBE, menyimpan segala penerimaan
/ keuangan kelompok, membayar dan atau mengeluarkan uang untuk sesuatu
keperluan yang telah disetujui oleh ketua, membuat buku catatan pembantu
tentang usaha ekonomi produktif kelompok, melaporkan keadaan keuangan KUBE
dalam rapat kelompok, musyawarah kelompok merupakan pengambil keputusan
tertinggi, dalam hal antara lain : (rincian tugas pengurus dan anggota KUBE.
d. Sie IKS
dan UKS
Melakukan pembukuan dan pelaporan IKS dan UKS
e. Sie
Arisan
Melakukan pembukuan dan pelaporan kegiatan arisan kelompok.
f. Sie
Penyuluhan
Mencari narasumber dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait
penyuluhan dalam kegiatan kelompok.
g. Anggota
Memilih dan menetapkan pengurus KUBE, menentukan pembagian kerja anggota
kelompok, menentukan kebijaksanaan, langkah serta keputusan, bersama-sama
dengan pengurus membuat
8. Sistem pembagian keuntungan usaha adalah 60% pengelola
(anggota) dan 40% untuk kelompok ( penambahan modal kelompok).
D.
BENTUK BANTUAN YANG DIPERLUKAN KELOMPOK
Bentuk bantuan yang diperlukan oleh kelompok adalah berupa bantuan modal
usaha Pertukangan Kayu/Mebel dalam bentuk hibah tetapi dikuatkan akadnya dengan
perjanjian pengelolaan dan pendampingan sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta
rupiah).
E. RENCANA
ANGGARAN DAN BIAYA (RAB)
Rencana Anggaran dan
Biaya (RAB) seperti terlampir.
F.
PERTANGGUNGJAWABAN
Sebagai upaya untuk koordinasi, pembinaan, pengawasan dan bentuk
pertanggung jawaban Kelompok Usaha Bersama Maju Makmur (KUBE MM) akan
memberikan laporan secara periodik kondisi dan perkembangan kelompok usaha
bersama berupa laporan pertanggungjawaban keuangan/pemanfaatan bantuan
modal secara umum kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng dan tembusan
kepada Dinas Sosial Kabupaten Banyumas dan Instansi terkait lainnya.
G. DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA
Daftar Susunan Pengurus dan Anggota KUBE MAJU MAKMUR seperti
terlampir.
H. PENUTUP
Demikian Proposal pengajuan bantuan modal usaha KUBE Maju Makmur
Desa ...............Kecamatan ...............Kabupaten Banyumas Jawa
Tengah kami susun dengan sesungguhnya dengan harapan mendapatkan perhatian
dan terpenuhi sesuai dengan harapan kami. Terimakasih.
Ajibarang, 5 Januari
2016
Ketua
Sekretaris
Mengetahui :
Camat Kepala
Desa
KELOMPOK USAHA BERSAMA MAJU MAKMUR
DESA ..............., KECAMATAN ...............
KABUPATEN BANYUMAS
JAWA TENGAH
Alamat : Jln HM Sholeh Banyumas.53163 Telp.
0821369460
Nomor : 03/KUBE MM/i /2016
, 5 Januari 2016
Lampiran : berkas
Perihal : Permohonan Bantuan Modal
Usaha
KUBE MAJU MAKMUR
Kepada :
Yth. Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Banyumas
di Purwokerto
Dengan hormat,
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan segala nikamat dan
hidayah-Nya kepada kita semua.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidup, maka kami membentuk Kelompok
Usaha Bersama (KUBE) Maju Makmur. Anggota kelompok terdiri dari 10 kepala
keluarga miskin di wilayah Dusun Curugawu, Desa ..............., Kecamatan ..............., Kabupaten Banyumas,
Jawa Tengah. Adapun jenis usaha yang akan lakukan adalah Pertukangan
Kayu/Mebel
Mengingat kemampuan yang belum kami miliki dalam penyediaan modal awal usaha,
maka perkenankanlah kami menyampaikan Permohonan Bantuan Modal Usaha Kelompok Usaha
Bersama Maju Makmur (KUBE MM) sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta
rupiah) dalam bentuk hibah dengan akad persetujuan pengelolaan dengan
pendampingan.
Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan :
1. Proposal Kelompok Usaha Bersama Maju Makmur (KUBE MM)
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi KK
5. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah Desa
pandansari
Demikian proposal ini kami sampaikan, atas terkabulkannya permohonan ini kami
sampaikan ucapan terima kasih.
Hormat
Kami
Ketua
Sekretaris
A. ...............
...............
Mengetahui :
Camat Kepala
Desa
KELOMPOK USAHA BERSAMA MAJU MAKMUR
DESA ..............., KECAMATAN ...............
KABUPATEN BANYUMAS
JAWA TENGAH
SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi IKS dan UKS
Seksi ..........
Seksi ............
Anggota
KELOMPOK USAHA BERSAMA MAJU MAKMUR
DESA ..............., KECAMATAN ...............
KABUPATEN BANYUMAS JAWA TENGAH
RENCANA
ANGGARAN DAN BIAYA (RAB)
JENIS
USAHA : PERTUKANGAN KAYU/MEBEL
1
|
Tatah Mesin
|
Wipro/set
|
3
|
2.500.000,00
|
7.500.000,00
|
2
|
Tatah Tangan Manual
|
-/set
|
8
|
50.000,00
|
400.000,00
|
3
|
Gergaji Mesin Tangan
|
Modern
|
2
|
500.000,00
|
1.000.000,00
|
4
|
Gergaji Mesin
|
Wipro/set
|
1
|
1.500,000,00
|
1.500.000,00
|
5
|
Ketam Mesin Tangan
|
Modern
|
5
|
350.000,00
|
1.750.000,00
|
6
|
Bor mesin
|
Modern/set
|
3
|
200.000,00
|
600.000,00
|
7
|
Router Mesin
|
Modern/set
|
3
|
400.000,00
|
1.200.000,00
|
8
|
Gerinda Mesin
|
Modern/set
|
1
|
350.000,00
|
350.000,00
|
9
|
Serut Mesin
|
Modern/set
|
4
|
350.000,00
|
1.400.000,00
|
10
|
Gergaji Tangan
|
Pegout/buah
|
4
|
50.000,00
|
200.000,00
|
11
|
Palu
|
- / buah
|
4
|
50.000,00
|
200.000,00
|
12
|
Mata Gerinda Pengasah
|
Nagoya
|
1
|
150.000,00
|
150.000,00
|
13
|
Bahan Pintu Kayu Mahoni
|
lembar
|
45
|
90.000,00
|
4.050.000,00
|
14
|
Stopkontak
|
Unicon/set
|
10
|
50.000,00
|
500.000,00
|
Jumlah
|
20.800.000,00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Swadaya
kelompok stopkontak sebesar Rp 800.000,00
KELOMPOK USAHA BERSAMA
.......................
DESA ..............., KECAMATAN ...............
KABUPATEN ...............
JAWA TENGAH
BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA
Pada hari ini senin tanggal satu bulan juli tahun dua ribu enam belas pukul
dua puluh waktu indonesia barat bertempat di rumah Bapak ............. di
....................ketua Kelompok Usaha ............... yang dihadiri
seluruh anggota yang terdiri dari sepuluh kepala keluarga miskin telah
dilaksanakan pertemuan yang menghasilkan butir-butir kesepakatan bersama antara
lain :
1. Jenis usaha yang akan dilaksanakan adalah
Pertukangan Kayu/Mebel.
2. Pusat kegiatan dilaksanakan di sekretariat di
Rumah ................
3. Kegiatan usaha akan dilaksanakan secara
bersama dalam segala hal baik pembelian dan penjualan bahan baku hingga barang
dagangan hingga pertanggungjawaban serta pelaporan didampingi oleh
Pendamping/Fasilitator KUBE yang telah ditunjuk sesuai tugas pokok dan fungsi
masing-masing anggota.
4. Akan mengadakan pertemuan rutin setiap hari
Senin Wage bertempat di Sekretariat Rumah ................
5. Iuran Kesetiakawanan Sosial (IKS) setiap
anggota Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah) per pertemuan yang digunakan untuk
kegiatan sosial.
6. Kegiatan arisan sebesar Rp10.000,00 (Sepuluh
ribu rupiah) per anggota.
7. Akan dilakukan kegiatan penyuluhan dalam
bidang yang terkait dengan usaha secara berkala dan terprogram.
8. Sistem bagi hasil usaha adalah 60% untuk
pengelola sebagai pendapatan anggota serta 40% sebagai penambahan modal
kelompok.
9. Apabila ada anggota yang mengundurkan diri
maka anggota tersebut tidak mendapatkan bagian apapun dari kelompok.
10. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran atas butir-butir
kesepakatan bersama akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang
berlaku.
11. Demikian kesepakatan ini telah dibuat tanpa ada paksaan dari
pihak manapun, agar dapat dijadikan acuan bersama untuk kesejahteraan kelompok.